–
Kajian Materi Hak Asasi Manusia, Hukum Dan Hakim Dalam Pelatihan Filsafat Hukum Dan Keadilan BSDK 2026

Haris Azhar adalah seorang advokat dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM),
menyampaikan materi dengan Topik HAM, Hukum Dan Hakim yang disampaian.
Dalam Pelatihan Filsafat dan Keadilan Rabu, tanggal 06 Mei 2026
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali mengikuti kegiatan Pelatihan Filsafat dan Keadilan yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA-RI) pada hari Rabu, 6 Mei 2026 secara Daring.
Dalam sesi diskusi yang dibawakan oleh Haris Azhar, materi utama menyoroti keterkaitan erat antara Hak Asasi Manusia (HAM), Hukum, dan peran Hakim di Peradilan. Pelatihan ini memberikan penyegaran dan perspektif baru mengenai bagaimana hukum dan keadilan harus diterapkan secara substantif.
Menurut Haris, inti dari HAM adalah martabat manusia atau human dignity. Kehadiran Negara dan Hukum berfungsi sebagai alat untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi hak-hak tersebut agar manusia dapat menjalankan perannya dan membuat pilihan secara ideal.
Namun, dalam praktiknya, sering kali terdapat jarak (gap) antara hukum positif dan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pemahaman yang tepat dalam membedakan antara hukum sebagai nilai (Law of Human Rights) dan aturan hukum tertulis (Human Rights Law).
HAM merupakan simbol kebutuhan dasar manusia seperti hidup, identitas, pendidikan, dan kesehatan yang memungkinkan individu berkembang secara bermartabat (human dignity). Hukum tidak menciptakan nilai, melainkan menjadi sarana atau alat bagi negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi (Respect, Protect, and Fulfill) HAM.
Hakim didorong untuk menjadi guardian of rights yang tidak hanya menerapkan aturan secara kaku (positivistik), tetapi juga mampu menjembatani kesenjangan antara hukum tertulis dan rasa keadilan di masyarakat.
Keikutsertaan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam pelatihan ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan untuk terus memperkaya wawasan dalam menafsirkan keadilan. Dengan memahami HAM lebih dalam dari sekadar teks Hukum, Pengadilan diharapkan mampu menjadi tempat di mana keadilan sejati bermula dan tersalurkan bagi masyarakat.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), WA/Timred”
1065. Harapan dari Hasil Seminar Aktualisasi Latsar CPNS Selanjutnya