Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1069. Dr. Busyro Muqoddas Bedah Peta Problem Hukum dan Keadilan Sosial dalam Pelatihan BSDK Mahkamah Agung R.I
1069. Dr. Busyro Muqoddas Bedah Peta Problem Hukum dan Keadilan Sosial dalam Pelatihan BSDK Mahkamah Agung R.I
  

Dr. Busyro Muqoddas Bedah Peta Problem Hukum dan Keadilan Sosial dalam Pelatihan BSDK Mahkamah Agung R.I

Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum tercatat dalam sejarah pernah mendudukan sebagai

Ketua Komisi Yudisial periode tahun 2005-2010, Ketua KPK dan juga sebagai Dosen di berbagai

Universitas terkemukan di Indonesia, Foto tersebut diambil saat penyampaian materi

dalam Pelatihan Filsafat dan Keadilan Rabu, tanggal 06 Mei 2026.

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rangkaian Pelatihan Filsafat dan Keadilan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA-RI) memasuki babak baru yang sangat strategis. Pada hari Kamis, 07 Mei 2026, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., mengikuti kajian mendalam bertajuk “Filsafat Keadilan Sosial dan Penemuan Hukum: Peta Problem & Misi Penemuan Hukum”.

Sesi yang berlangsung secara daring ini menghadirkan tokoh hukum nasional sekaligus praktisi senior, Dr. H. Muhammad Busyro Muqoddas, M.H., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya yang kritis dan sistematis, Dr. Busyro Muqoddas menguraikan peta problematika hukum di Indonesia saat ini, di mana seringkali terjadi jarak antara teks undang-undang dengan realitas keadilan sosial di tengah masyarakat. Beliau menekankan bahwa Hakim tidak boleh hanya menjadi “corong undang-undang” (bouche de la loi), terutama ketika aturan yang ada justru melanggengkan ketidakadilan bagi kelompok masyarakat yang lemah.

Misi utama penemuan hukum (rechtsvinding), menurut Dr. Busyro, adalah untuk menjembatani jurang tersebut. Hakim diharapkan mampu menggali nilai-nilai keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat guna menghasilkan putusan yang progresif dan berpihak pada kebenaran substantif.

“Hukum harus memiliki dimensi kemanusiaan dan keadilan sosial. Tugas Hakim dalam melakukan penemuan hukum adalah memastikan bahwa setiap putusan yang lahir mampu memberikan perlindungan bagi hak-hak rakyat dan menegakkan martabat kemanusiaan,” tegas Dr. Busyro Muqoddas.

Pemaparan yang disampaikan dengan lugas tersebut memicu diskusi dinamis di antara para peserta. Dr. Busyro mengingatkan para Hakim bahwa integritas adalah modal utama dalam menjalankan misi penemuan hukum. Tanpa integritas, intelektualitas seorang Hakim hanya akan menjadi alat legalisasi bagi kepentingan tertentu yang mencederai rasa keadilan sosial.

Bagi Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, keikutsertaan dalam kajian ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab besar yang diemban. Semangat untuk terus belajar dan menambah wawasan bagi beliau adalah untuk dapat diikuti oleh aparatur lainnya.

C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), WA/Timred