Harap Tunggu...

» Artikel Hukum » Dampak Psikologis Perceraian terhadap Perempuan | Oleh : Latifatul Khotimah, S.H.
Dampak Psikologis Perceraian terhadap Perempuan | Oleh : Latifatul Khotimah, S.H.
  

Oleh : (Latifatul Khotimah, S.H. – Hakim pada Pengadilan Agama Batulicin)

Pendahuluan

Perceraian merupakan peristiwa hukum yang menandai berakhirnya hubungan perkawinan secara sah berdasarkan putusan Pengadilan. Dalam praktik peradilan, perceraian sering kali diposisikan sebagai penyelesaian akhir dari sebuah kemelut rumah tangga. Namun demikian, pendekatan tersebut cenderung menitikberatkan pada aspek legal-formal, sehingga berpotensi mengabaikan dimensi psikologis yang seringkali menyertainya. Dalam kajian psikologi, perceraian dikategorikan sebagai major life stressor (Holmes & Rahe, 1967) yang dapat memicu tekanan emosional signifikan. Bagi Perempuan, khususnya yang juga berperan sebagai seorang ibu, perceraian tidak hanya menjadi tonggak perubahan status hukum, tetapi juga menimbulkan konsekuensi psikologis yang kompleks, termasuk beban pengasuhan, ketidakstabilan emosi, serta tuntutan adaptasi sosial dalam satu waktu yang bersamaan.

Selengkapnya