Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara Pimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

Sukamara, 20 April 2026 — Dalam rangka memperkuat komitmen menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan Zona Integritas pada hari Senin, 20 April 2026. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 14.30 WIB dan bertempat di ruang Media Center kantor Pengadilan Agama Sukamara.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara dan dihadiri oleh seluruh aparatur, baik dari unsur pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta staf pelaksana. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memastikan implementasi pembangunan Zona Integritas berjalan sesuai dengan rencana serta memenuhi indikator yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, Wakil Ketua menegaskan pentingnya peran aktif seluruh aparatur dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan hanya sekadar pemenuhan administrasi, melainkan harus diwujudkan dalam budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Adapun pembahasan dalam rapat meliputi beberapa aspek penting. Pertama, terkait pengendalian gratifikasi, di mana seluruh aparatur diingatkan untuk senantiasa berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tugas kedinasan. Aparatur juga didorong untuk melaporkan setiap indikasi gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, rapat juga membahas optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam mendukung kinerja peradilan dan pelayanan publik. Pemanfaatan aplikasi berbasis digital dinilai sangat penting dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan.
Selain itu, pengembangan kompetensi aparatur turut menjadi fokus pembahasan. Wakil Ketua menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan, bimbingan teknis, maupun kegiatan pengembangan lainnya agar aparatur mampu mengikuti perkembangan dan tuntutan kerja yang semakin kompleks.
Tidak kalah penting, rapat juga membahas manajemen terhadap benturan kepentingan. Seluruh aparatur diingatkan untuk selalu menjaga objektivitas dan profesionalisme dalam setiap pengambilan keputusan, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.
Di samping itu, penerapan Whistle Blowing System (WBS) juga menjadi perhatian utama dalam rapat. Sistem ini diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif bagi aparatur maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan bertanggung jawab, sehingga dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
Rapat berlangsung dengan tertib dan interaktif, di mana para peserta turut memberikan masukan serta berdiskusi terkait berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas. Hal ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas kinerja.
Dengan dilaksanakannya rapat monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Sukamara dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata dalam peningkatan pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (zba/redpaskr)
135. PA Muara Teweh Melaksanakan Kegiatan Jum’at Bersih Selanjutnya
Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) Sebelumnya