Harap Tunggu...

» Sukamara » Pastikan kemanan BMN, ASN Pengadilan Agama Sukamara lakukan Penghitungan Seng Bekas untuk Persiapan Lelang
Pastikan kemanan BMN, ASN Pengadilan Agama Sukamara lakukan Penghitungan Seng Bekas untuk Persiapan Lelang
  

Pastikan kemanan BMN, ASN Pengadilan Agama Sukamara lakukan Penghitungan Seng Bekas untuk Persiapan Lelang

Sukamara, Senin (20/4/2026) — Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan kegiatan penghitungan seng atap bekas yang berasal dari bangunan direksi keet pada masa pembangunan gedung kantor. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses pengelolaan dan penataan Barang Milik Negara (BMN) yang akan dilakukan melalui mekanisme lelang.

Penghitungan tersebut dilakukan oleh M. Abdul Yasir bersama Reno di area penyimpanan barang milik negara di lingkungan kantor Pengadilan Agama Sukamara. Kegiatan ini dilaksanakan secara teliti dan sistematis guna memastikan jumlah, kondisi, serta kelayakan barang sebelum memasuki tahap selanjutnya dalam proses lelang.

Seng atap bekas yang dihitung merupakan material sisa dari bangunan direksi keet yang sebelumnya digunakan selama proses pembangunan gedung Pengadilan Agama Sukamara. Meskipun sudah tidak digunakan dalam operasional, barang tersebut masih memiliki nilai ekonomis sehingga perlu dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, M. Abdul Yasir dan Reno melakukan pencatatan secara rinci terhadap setiap unit seng, termasuk mengidentifikasi kondisi fisik seperti tingkat kerusakan, kelayakan pakai, serta kemungkinan nilai jualnya. Proses ini menjadi penting untuk menghindari adanya selisih antara data administratif dengan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, kegiatan penghitungan ini juga bertujuan untuk menjaga kuantitas barang agar tetap utuh dan terhindar dari potensi kehilangan atau kerusakan sebelum proses lelang dilaksanakan. Dengan adanya penghitungan yang akurat, diharapkan seluruh barang yang akan dilelang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Upaya ini sejalan dengan prinsip tata kelola BMN yang baik, yaitu mengedepankan aspek transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan aset negara. Pengadilan Agama Sukamara berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari inventarisasi hingga pelelangan, dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kegiatan yang berlangsung pada hari Senin tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh kehati-hatian. Tidak hanya sekadar penghitungan, kegiatan ini juga menjadi bentuk pengawasan internal terhadap aset negara agar tetap terjaga dengan baik hingga proses lelang selesai dilaksanakan.

Dengan dilaksanakannya penghitungan ini, diharapkan proses lelang BMN berupa seng atap bekas di Pengadilan Agama Sukamara dapat berjalan dengan optimal serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen institusi dalam mengelola aset negara secara profesional dan bertanggung jawab.(vk/redpaskr)