17 Maret 2026, Hari ke 27 Ramadhan, PA Pulang Pisau Sidangkan 1 Perkara

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 17 Maret 2026 — Memasuki hari ke-27 Ramadhan 1447 Hijriah, Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan persidangan terakhir sebelum memasuki masa libur nasional Idul Fitri. Pada hari tersebut, hanya satu perkara yang disidangkan, yaitu perkara Cerai Gugat dengan agenda pembacaan putusan secara elektronik.
Pelaksanaan pembacaan putusan dilakukan melalui sistem e-Court, yang memungkinkan para pihak menerima hasil putusan tanpa harus hadir secara langsung di ruang sidang. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pengadilan dalam memberikan layanan yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi, terutama di tengah keterbatasan aktivitas selama bulan Ramadhan.
Perkara tersebut menjadi penutup seluruh rangkaian persidangan di bulan suci tahun ini. Hal ini dikarenakan mulai tanggal 18 Maret 2026 telah ditetapkan sebagai awal libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, sehingga tidak ada lagi agenda persidangan hingga masa libur berakhir.
Kegiatan operasional di Pengadilan Agama Pulang Pisau dijadwalkan kembali normal pada tanggal 25 Maret 2026. Dengan demikian, seluruh pelayanan persidangan akan kembali berjalan sebagaimana mestinya setelah cuti bersama berakhir.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”