–
Apresiasi Kinerja, Panitera PA Pulang Pisau Berhasil Tuntaskan Laporan ETR Tepat Waktu

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa, 17 Maret 2026, Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam tertib administrasi perkara. Panitera PA Pulang Pisau secara resmi menyatakan telah menyelesaikan penginputan dan validasi data pada aplikasi Electronic Twin Report (ETR) untuk periode laporan terbaru. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel di bawah naungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Penyelesaian ETR ini bukanlah hal yang sederhana, mengingat aplikasi ini menuntut sinkronisasi data yang presisi antara sistem manual dan sistem digital (SIPP). Panitera PA Pulang Pisau menekankan bahwa ketelitian dalam setiap entri data sangat krusial guna memastikan tidak ada selisih informasi yang dapat menghambat evaluasi kinerja satuan kerja. Dedikasi tim kepaniteraan dalam memverifikasi setiap berkas perkara menjadi kunci utama dalam mencapai hasil yang akurat sebelum batas waktu yang ditentukan.
Selain sebagai kewajiban administratif, penyelesaian ETR ini juga dimaknai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di PA Pulang Pisau. Dengan data yang terorganisir dengan baik secara digital, pimpinan dapat memantau produktivitas penyelesaian perkara secara real-time. Hal ini selaras dengan semangat transformasi digital yang sedang digalakkan di lingkungan Mahkamah Agung, di mana akurasi data menjadi pondasi utama dalam pengambilan kebijakan hukum dan manajerial.
Atas pencapaian tersebut, Panitera PA Pulang Pisau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran di bagian kepaniteraan yang telah bekerja keras dan bekerja sama. Beliau berharap pencapaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang. Semangat integritas ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh aparatur pengadilan untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), M.B/Pan/Timred”