Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Revolusi Digital di PA Palangka Raya: e-Arsip Perkara Kini Hadir Permudah Akses Dokumen
Revolusi Digital di PA Palangka Raya: e-Arsip Perkara Kini Hadir Permudah Akses Dokumen
  

Revolusi Digital di PA Palangka Raya: e-Arsip Perkara Kini Hadir Permudah Akses Dokumen

 

PALANGKA RAYA – Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya melakukan langkah besar dalam modernisasi administrasi dengan meluncurkan aplikasi e-Arsip Perkara. Inovasi ini merupakan program aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS yang digagas oleh Adila Salma Khatwang, sebagai wujud kontribusi nyata dalam meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan peradilan.

Solusi Cepat: Cari Arsip Tanpa Masuk Gudang

Dalam sesi sosialisasi yang digelar baru-baru ini, Adila Salma menjelaskan bahwa motivasi utama pembuatan aplikasi ini adalah untuk memangkas birokrasi fisik yang memakan waktu.

“Aplikasi ini hadir untuk memberikan kemudahan dalam mencari dan menemukan arsip perkara secara digital. Kini, petugas tidak perlu lagi masuk dan membongkar tumpukan dokumen di ruang arsip fisik hanya untuk mencari satu berkas,” ujar Salma di hadapan para peserta sosialisasi.

Keamanan Data Menjadi Prioritas Utama

Menanggapi inovasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama (KPA) Palangka Raya, Dr. Yusri, memberikan apresiasi sekaligus catatan penting terkait implementasinya. Beliau menekankan bahwa kemudahan akses harus berjalan beriringan dengan keamanan data, mengingat dokumen perkara mengandung informasi sensitif.

“Karena dokumen perkara memuat identitas asli dan tidak dianonimkan, maka aspek keamanan adalah harga mati. Perlu ada pembatasan akses yang ketat; mungkin hanya Panitera Hukum dan petugas yang ditunjuk saja yang memegang kunci masuk sistem,” tegas Dr. Yusri.

Sistem Pembatasan Akses Berjenjang

Menjawab kekhawatiran tersebut, Ady selaku Tim Pengembang menjelaskan bahwa aplikasi e-Arsip Perkara telah dirancang dengan sistem keamanan yang memadai.

“Kami telah membatasi hak akses secara teknis. Untuk pengguna umum atau staf lain di luar pihak berwenang, kami dapat memberikan ruang akses yang sangat terbatas, yakni hanya sebatas melihat (view only) tanpa memiliki otoritas untuk mengunduh atau mengambil dokumen tersebut,” jelas Ady.

Dengan hadirnya e-Arsip Perkara, PA Palangka Raya optimis dapat memberikan pelayanan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel, sekaligus menjaga kerahasiaan data para pencari keadilan dengan standar keamanan digital yang mumpuni.