Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 079. Sidang Keliling Pengadilan Agama Muara Teweh Digelar di Kecamatan Murung
079. Sidang Keliling Pengadilan Agama Muara Teweh Digelar di Kecamatan Murung
  

Sidang Keliling Pengadilan Agama Muara Teweh Digelar di Kecamatan Murung

sidkel 26-2-26

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Pengadilan Agama Muara Teweh laksanakan Sidang keliling (sidkel) gedung persiapan Pengadilan Agama Puruk Cahu, 26 Februari 2026. Sidang hari ini digelar dengan 6 agenda perkara gugatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis, YM. H. Mulyadi., Lc., M.H.I, bersama dua hakim anggota, Muhammad Zayani, S.H. dan Ria Nur Baladina, S.H. serta dibantu oleh H. Ahmad Luthfi, S.H., panitera sidang.

Sidang keliling (sidkel) atau sidang di luar gedung pengadilan tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Muara Teweh selama bulan Ramadhan tahun 2026 (1447 H). Meskipun dalam keadaan berpuasa, kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keadilan, mempermudah masyarakat yang kesulitan akses, dan menghemat waktu serta biaya.

Sidang keliling sendiri merupakan program rutin Pengadilan Agama Muara Teweh yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program ini menyasar wilayah dengan jarak tempuh relatif jauh dari kantor pengadilan, sekaligus mendukung prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar, serta dihadiri oleh para pihak yang beperkara Program ini diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum secara lebih dekat dan efektif. (wwn)