RAMADHAN BUKAN PENGHALANG SIDANG DI LUAR GEDUNG
PALANGKA RAYA – Ibadah puasa di bulan suci Ramadhan tidak menyurutkan dedikasi jajaran Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya dalam memberikan pelayanan hukum prima bagi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan tetap dilaksanakannya agenda Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Batu, Jumat (20/02/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I., didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Drs. H. Mulyani, M.H., dan Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I. dan oleh H. M. Aini, S.Ag., sebagai Panitera Pengganti.
Sidang di luar gedung ini merupakan upaya jemput bola untuk meringankan beban masyarakat, terutama terkait kendala jarak dan waktu. Ketua Majelis, Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, menyampaikan bahwa kondisi fisik saat berpuasa dan cuaca yang terik tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Kami berusaha terus memberikan layanan sebaik mungkin kepada masyarakat, kendati puasa Ramadhan seperti ini. Terlebih jarak tempuh dari wilayah ini ke Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya memerlukan waktu sekitar 31 menit atau sekitar 20,9 Km. Dalam kondisi berpuasa dan cuaca panas, perjalanan tersebut tentu terasa cukup berat bagi masyarakat. Itulah alasan mengapa kami tetap hadir di sini melaksanakan sidang diluar Gedung Pengadilan,” ujar Zuraidah di sela-sela kegiatannya.
Inisiatif ini disambut baik oleh para pihak. Dengan hadirnya persidangan di KUA setempat, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota, sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya, bahkan di tengah kekhusyukan bulan suci.


