Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 231. Pasca Sidang Senin 26 Januari 2026, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Segerakan Penyusunan BAS
231. Pasca Sidang Senin 26 Januari 2026, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Segerakan Penyusunan BAS
  

Pasca Sidang Senin 26 Januari 2026, Panmud Hukum

Pengadilan Agama Pulang Pisau Segerakan Penyusunan BAS


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

PULANG PISAU – Setelah tuntasnya agenda persidangan pada Senin, 26 Januari 2026, Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., langsung bergerak cepat melakukan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) terkait perkara Cerai Gugat dan Pengesahan Nikah yang baru saja dilaksanakan. Sidang yang berlangsung di Aula Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau hari ini terpantau berjalan dengan lancar.

“Penyusunan BAS harus dilakukan sesegera mungkin setelah sidang usai agar fakta-fakta yang terungkap di persidangan terekam dengan akurat. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami dalam tertib administrasi perkara,” ungkap Kartini.

Penyelesaian Berita Acara Sidang ini merupakan tahapan penting sebelum berlanjut ke proses berikutnya, yakni penginputan data ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan penerbitan Akta Cerai. Dengan penyelesaian administrasi yang cepat, diharapkan para pencari keadilan dapat segera menerima dokumen hukum yang mereka butuhkan.

 “C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”