PA Muara Teweh Gandeng Rumah Makan Pondok Stadion untuk Voucher Makan Gratis

Muara Teweh — Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh menandatangani nota kesepahaman dengan Rumah Makan Pondok Stadion terkait pemberian voucher makan bagi para pihak yang berhasil menyelesaikan perkara gugatan melalui mediasi damai cabut. Penandatanganan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Rumah Makan Pondok Stadion.
Kerja sama tersebut dijalin antara PA Muara Teweh oleh H. Mulyadi, Lc., M.H.I dan pemilik Rumah Makan Pondok Stadion, H. Pahruzi. Program ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme mediasi di pengadilan.
Melalui MoU ini, para pihak yang perkaranya dinyatakan berhasil dimediasi akan mendapatkan voucher makan yang dapat digunakan di Rumah Makan Pondok Stadion. Inovasi ini diharapkan dapat mendorong para pihak untuk lebih terbuka menempuh jalur mediasi dibandingkan melanjutkan perkara hingga putusan.
PA Muara Teweh menilai penyelesaian perkara melalui mediasi tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mampu menjaga hubungan baik para pihak. Karena itu, kerja sama dengan pihak ketiga ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih humanis.
Kerja sama tersebut juga menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan PA Muara Teweh dalam meningkatkan tingkat keberhasilan mediasi perkara gugatan, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. (aoi)
PA Kuala Pembuang Perkuat Pelayanan dengan Pengadaan Sarpras Selanjutnya