–
Awali 2026 dengan Pelayanan Prima, Jurusita Pengganti PA Pulang Pisau Kirim Surat Tercatat Perkara Baru

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
(12/01/2026) Mengawali awal Tahun 2026, Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan tugas kejurusitaan dengan mengirimkan surat panggilan sidang tercatat melalui kantor pos untuk perkara-perkara baru yang terdaftar. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pelayanan peradilan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada minggu pertama Tahun 2026, tercatat sebanyak 14 perkara baru telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Pulang Pisau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 perkara telah ditindaklanjuti dengan pengiriman surat panggilan melalui pos tercatat. Sementara itu, sisanya merupakan perkara ghaib sehingga tidak dapat dilakukan pengiriman surat panggilan tercatat.
Pelaksanaan pengiriman surat tercatat ini menunjukkan komitmen Jurusita Pengganti PA Pulang Pisau dalam menjamin ketepatan dan keabsahan proses pemanggilan para pihak, khususnya untuk perkara-perkara baru. Diharapkan, langkah ini dapat mendukung kelancaran proses persidangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan peradilan di Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), PSN/Timred”