Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Surat Perintah Kerja (SPK) Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari sebagai penyedia layanan bantuan hukum pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan dihadiri oleh pimpinan Pengadilan Agama Kuala Kapuas serta perwakilan dari UIN Antasari. Penandatanganan MoU dan SPK ini menjadi dasar pelaksanaan Posbakum UIN Antasari dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
Melalui Pos Layanan Bantuan Hukum ini, masyarakat, khususnya pencari keadilan yang kurang mampu, dapat memperoleh layanan berupa pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum yang berkaitan dengan perkara di pengadilan agama.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas menyampaikan bahwa kerja sama dengan UIN Antasari diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan Posbakum, baik dari sisi akademik maupun praktik hukum, sehingga masyarakat mendapatkan pendampingan hukum awal yang optimal dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan Posbakum ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia guna memperluas akses terhadap keadilan serta mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Dengan ditandatanganinya MoU dan SPK ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan UIN Antasari dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat peran lembaga pendidikan tinggi dalam mendukung pelayanan hukum di lingkungan peradilan. (mira)