Pengadilan Agama Palangka Raya Berikan Layanan Prima di Mall Pelayanan Publik Kota Palangka Raya
Palangka Raya 18 Desember 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan pelayanan piket di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan.
Petugas Pengadilan Agama Palangka Raya yang bertugas di MPP memberikan layanan informasi dan konsultasi terkait perkara di lingkungan Peradilan Agama, meliputi prosedur pendaftaran perkara, persyaratan administrasi, serta informasi layanan pengadilan lainnya. Pelayanan diberikan secara profesional, ramah, dan akuntabel sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kehadiran layanan Pengadilan Agama Palangka Raya di Mall Pelayanan Publik Kota Palangka Raya merupakan bentuk sinergi antarinstansi pemerintah dalam memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat. Melalui MPP, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan publik dalam satu lokasi sehingga lebih efektif dan efisien.
Pelaksanaan pelayanan piket ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pengadilan Agama Palangka Raya terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan kepastian hukum.
Dengan adanya pelayanan di Mall Pelayanan Publik, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh akses informasi dan layanan peradilan agama, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.


