Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1276. Menerapkan Budaya Kerja 5S, Panitera PA Pulang Pisau Pantau Kualitas Pelayanan PTSP
1276. Menerapkan Budaya Kerja 5S, Panitera PA Pulang Pisau Pantau Kualitas Pelayanan PTSP
  

Menerapkan Budaya Kerja 5S, Panitera PA Pulang Pisau Pantau Kualitas Pelayanan PTSP

 

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 17 Desember 2025, Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau (Muhamad Basyir, S.H.I.) mengambil langkah proaktif dalam memastikan efisiensi dan kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan menerapkan dan memantau standar kerja 5S. 5S, yang merupakan singkatan dari lima kata kunci (Senyum), (Salam), (Sapa), (Sopan), dan (Santun) diadopsi sebagai metodologi untuk menciptakan lingkungan kerja yang terorganisir, dan berorientasi pada peningkatan produktivitas. Panitera secara rutin mengingatkan kepada petugas PTSP untuk memastikan tidak hanya memberikan pelayanan yang ramah, tetapi juga menjaga kerapian meja dan dokumen sesuai standar 5R dan 5S.

Fokus utama dari pemantauan ini adalah pada tahap awal 5S, yakni yang sangat krusial dalam layanan publik yang cepat. Panitera memastikan bahwa hanya dokumen dan peralatan yang benar-benar dibutuhkan saja yang berada di area PTSP, dan semua barang tersebut diletakkan pada tempat yang telah ditentukan secara teratur. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir waktu yang terbuang untuk mencari berkas atau peralatan, sehingga proses pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan. Lingkungan kerja yang tertata rapi juga memberikan citra profesionalisme yang tinggi di mata publik.


Lebih dari sekadar kerapian fisik, penerapan 5S di bawah pantauan Panitera juga menekankan pada aspek Rawat dan Rajin. Diwujudkan dengan adanya standar baku dan checklist harian yang wajib dipenuhi oleh petugas PTSP untuk menjaga kebersihan dan keteraturan yang sudah dicapai. Sementara itu, pembentukan kebiasaan atau kedisiplinan diri petugas untuk selalu menjalankan secara konsisten. Panitera berkomitmen bahwa 5S harus menjadi budaya kerja yang melekat, bukan hanya sekadar program sesaat, demi mendukung program pembangunan Zona Integritas.

Panitera PA Pulang Pisau menyatakan bahwa pemantauan terhadap penerapan 5S ini merupakan bagian integral dari upaya institusi untuk mewujudkan pelayanan prima. Dengan lingkungan kerja yang tertata dan disiplin yang tinggi, diharapkan petugas PTSP dapat bekerja lebih fokus, minim kesalahan, dan mampu memberikan pelayanan yang cepat, ramah, serta profesional. Peningkatan efisiensi melalui 5S ini pada akhirnya akan berdampak langsung pada kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), M.B/Pan/Timred”