Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1267. Panitera Muda Hukum PA Pulang Pisau Selesaikan Penyusunan Berita Acara Sidang Perdana Perkara Dispensasi Kawin
1267. Panitera Muda Hukum PA Pulang Pisau Selesaikan Penyusunan Berita Acara Sidang Perdana Perkara Dispensasi Kawin
  

Panitera Muda Hukum PA Pulang Pisau Selesaikan Penyusunan

Berita Acara Sidang Perdana Perkara Dispensasi Kawin


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 16 Desember 2025 – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I, hari ini menyelesaikan tugas penting dalam rangkaian penanganan perkara, yaitu penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) untuk perkara Dispensasi Kawin Nomor 90/Pdt.P/2025/PA.Pps. Selain mengemban tugas pokoknya sebagai Panitera Muda Hukum, Kartini, S.H.I juga merangkap sebagai Panitera Pengganti (PP) pada perkara permohonan tersebut. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak dan pembacaan permohonan telah dilaksanakan pada hari ini di Ruang Sidang PA Pulang Pisau. Penyusunan Berita Acara Sidang merupakan salah satu tugas krusial bagi seorang Panitera Pengganti. Dokumen ini menjadi catatan resmi dan autentik mengenai segala hal yang terjadi selama persidangan, mulai dari kehadiran para pihak, jalannya proses pemeriksaan, hingga penetapan majelis hakim.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Kartini, S.H.I menyatakan bahwa ketelitian dalam menyusun BAS sangat menentukan kualitas administrasi perkara.

“Berita Acara Sidang adalah jantung dari berkas perkara. Ketepatan waktu dan keakuratan data yang dicatat oleh Panitera Pengganti kami, khususnya dalam kasus sensitif seperti Dispensasi Kawin, sangat penting untuk menjaga integritas proses peradilan,” jelasnya. Dengan diselesaikannya penyusunan BAS untuk agenda sidang pertama ini, perkara Dispensasi Kawin 90/Pdt.P/2025/PA.Pps kini siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”