Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1263. Peningkatan Kinerja Administrasi, Panmud Gugatan PA Pulang Pisau Difasilitasi Laptop Penunjang Kerja
1263. Peningkatan Kinerja Administrasi, Panmud Gugatan PA Pulang Pisau Difasilitasi Laptop Penunjang Kerja
  

Peningkatan Kinerja Administrasi, Panmud Gugatan PA Pulang Pisau Difasilitasi Laptop Penunjang Kerja.


Pulang Pisau, Dalam upaya berkelanjutan untuk mewujudkan peradilan yang modern, cepat, dan berbasis teknologi informasi, Pengadilan Agama Pulang Pisau telah memfasilitasi Panitera Muda Gugatan dengan laptop kerja yang memadai. Fasilitas ini sangat krusial mengingat beban kerja dan tanggung jawab administrasi yang tinggi di bagian gugatan.

Panitera Muda Gugatan (Panmud Gugatan) adalah garda terdepan dalam administrasi perkara sejak pendaftaran hingga minutasi. Segala proses, mulai dari penentuan nomor perkara, penghitungan panjar biaya (SKUM), hingga pendistribusian berkas, kini wajib diinput dan dikelola melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta aplikasi pendukung lainnya.

Penyediaan laptop sebagai penunjang kerja utama bagi Panmud Gugatan diharapkan memberikan dampak positif langsung pada pelayanan public dalam hal Proses input data dan kalkulasi biaya perkara (SKUM) menjadi lebih cepat dan minim kesalahan, mengurangi risiko revisi atau koreksi di kemudian hari, Pendaftaran perkara dan pemberian nomor register dapat diproses lebih cepat, mengurangi waktu tunggu bagi masyarakat pencari keadilan.dan memudahkan Panmud Gugatan dalam pengelolaan dokumen digital, pengarsipan elektronik, dan koordinasi cepat dengan Panitera Pengganti dan Hakim.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan digitalisasi yang dicanangkan Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan badan peradilan yang modern dan transparan, di mana setiap pejabat fungsional harus didukung dengan sarana teknologi terbaik untuk menunjang tugas pokoknya.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”