Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1223. Rapat Terbatas di Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengenai Baperjakat Tahun 2025
1223. Rapat Terbatas di Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengenai Baperjakat Tahun 2025
  

Rapat Terbatas di Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengenai Baperjakat Tahun 2025


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan rapat terbatas pada Senin (15/12/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., selaku Ketua Tim Baperjakat. Hadir dalam rapat dari Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Kasubag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tugas pokok Tim Baperjakat adalah untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural. Selain itu, Tim Baperjakat juga bertugas memberikan usulan promosi bagi pegawai yang menunjukkan prestasi kerja  dan menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara. Rapat terbatas yang digelar oleh Tim Baperjakat ini dilaksanakan secara berkala maupun yang mengajukan usulan permohonan mutasi.

Dalam rapat ini, dibahas mengenai antisipasi kekurangan pegawai. Dilakukan proses pengusulan permintaan pegawai agar proses bisnis Pengadilan Agama Pulang Pisau tetap berjalan baik. Selain itu, dibahas pula mengenai promosi bagi beberapa pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau

Rapat berlangsung santai dan lancar serta setiap anggota tim menyampaikan pertimbangan dan pendapat masing-masing. Hasil dari rapat tersebut akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”.