Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1183. Rabu, 10 Desember 2025 Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Sidang Ikrar Talak
1183. Rabu, 10 Desember 2025 Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Sidang Ikrar Talak
  

Rabu, 10 Desember 2025 Pengadilan Agama Pulang Pisau

Gelar Sidang Ikrar Talak

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pengadilan Agama Pulang Pisau pada Rabu, 10 Desember 2025 menyidangkan satu perkara Cerai Talak dengan agenda sidang ikrar talak. Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang 2 dan dipimpin oleh majelis hakim sesuai dengan penetapan perkara. Dalam persidangan ini, Pemohon hadir di hadapan majelis hakim untuk menyampaikan ikrar talak sebagaimana diwajibkan dalam proses Cerai Talak. Namun, pihak Termohon tidak hadir tanpa keterangan. Meskipun demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan sesuai ketentuan hukum acara, mengingat agenda ikrar talak dapat dilaksanakan apabila Pemohon hadir dan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

Pelaksanaan ikrar talak berlangsung lancar. Setelah Pemohon mengucapkan ikrar di hadapan majelis hakim, panitera pengganti mencatat pelaksanaan ikrar tersebut sebagai bagian dari administrasi persidangan. Langkah selanjutnya akan diproses sesuai prosedur, termasuk penerbitan akta cerai setelah seluruh tahapan dinyatakan lengkap. Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen memberikan layanan peradilan yang profesional, transparan, dan cepat kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred