Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1182. Selasa, 9 Desember 2025 Pengadilan Agama Pulang Pisau Sidangkan Dua Perkara Cerai Gugat
1182. Selasa, 9 Desember 2025 Pengadilan Agama Pulang Pisau Sidangkan Dua Perkara Cerai Gugat
  

Selasa, 9 Desember 2025 Pengadilan Agama Pulang Pisau

Sidangkan Dua Perkara Cerai Gugat

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari Selasa, 9 Desember 2025, Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan persidangan dengan agenda penyelesaian dua perkara Cerai Gugat. Kedua perkara tersebut berada pada tahapan berbeda, yakni satu perkara memasuki sidang lanjutan, sementara satu perkara lainnya merupakan sidang pertama. Sidang pertama diawali pada pagi hari dengan pemeriksaan identitas para pihak serta pembacaan gugatan oleh majelis hakim. Dalam tahapan ini, pihak-pihak diberikan kesempatan untuk memahami kembali pokok perkara, termasuk hak dan kewajiban proses persidangan yang akan dijalani. Setelah agenda awal selesai, majelis hakim menjadwalkan mediasi sesuai ketentuan untuk mengupayakan perdamaian antara para pihak.

Sementara itu, perkara kedua yang memasuki sidang lanjutan meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas dan pendalaman materi gugatan. Para pihak memberikan keterangan tambahan sesuai dengan petunjuk majelis hakim. Proses berjalan dengan tertib, dan aparat pengadilan memastikan kelancaran setiap tahapan persidangan. Pelaksanaan persidangan pada hari ini berjalan lancar dan tertib dengan dukungan penuh dari panitera, petugas PTSP, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau. Pengadilan terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Pengadilan Agama Pulang Pisau akan terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

 

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred