Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1172. Pendalaman PERMA 5/2019 Warnai Sesi Keenam Pelatihan Dispensasi Kawin yang Diikuti Hakim PA Pulang Pisau
1172. Pendalaman PERMA 5/2019 Warnai Sesi Keenam Pelatihan Dispensasi Kawin yang Diikuti Hakim PA Pulang Pisau
  

Pendalaman PERMA 5/2019 Warnai Sesi Keenam Pelatihan Dispensasi Kawin yang Diikuti Hakim PA Pulang Pisau

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 10 Desember 2025 – Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ina Aulia Rahayu, S.H., kembali mengikuti rangkaian Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi hakim tingkat pertama peradilan agama seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Pelatihan yang memasuki sesi keenam ini menghadirkan narasumber Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H., yang menyampaikan materi mendalam mengenai hukum acara dalam perkara dispensasi kawin.

Dalam penyampaiannya, narasumber mengupas secara komprehensif ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dr. Hj. Devi Oktari menjelaskan bagaimana PERMA tersebut memberikan kerangka hukum yang jelas bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan yang efektif, sensitif terhadap perlindungan anak, serta memastikan bahwa prinsip the best interest of the child menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan persidangan.

Materi yang dibawakan mencakup berbagai aspek penting, antara lain kewajiban hakim untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak dan orang tua, teknik pendalaman fakta terkait alasan sangat mendesak, hingga tata cara penyusunan penetapan yang sesuai dengan standar perlindungan anak. Narasumber juga menyoroti pentingnya memahami dinamika sosial di balik permohonan dispensasi kawin agar hakim dapat mengambil keputusan yang tepat, proporsional, dan berorientasi pada masa depan anak.

Kegiatan Zoom berlangsung dari pukul 13.30 hingga 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pengerjaan kuis untuk menguji pemahaman peserta atas materi yang telah disampaikan. Pelatihan dijadwalkan berlanjut esok hari dengan materi lanjutan yang masih berfokus pada hukum acara dispensasi kawin.

Melalui keikutsertaan dalam pelatihan ini, diharapkan para hakim, termasuk Ina Aulia Rahayu, S.H., semakin memahami dan menguasai pedoman teknis yang berlaku, sehingga mampu menerapkan hukum acara dispensasi kawin secara tepat dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak dalam setiap permohonan yang diajukan ke pengadilan.

Top of Form

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” IAR/RedTim