Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1170. Tampilan Statistik Perkara Banding dan Kasasi di Ruang Kepaniteraan
1170. Tampilan Statistik Perkara Banding dan Kasasi di Ruang Kepaniteraan
  

Tampilan Statistik Perkara Banding dan Kasasi di Ruang Kepaniteraan


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, Desember 2025 – Pengadilan Agama Pulang Pisau menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi dengan menampilkan statistik perkara banding dan kasasi di ruang kepaniteraan. Data ini menunjukkan bagaimana perkara yang diproses di tingkat pertama umumnya selesai tanpa perlu dilanjutkan ke tahap peradilan yang lebih tinggi.

Statistik yang ditampilkan memperlihatkan bahwa dalam lima tahun terakhir, jumlah perkara yang diajukan ke tingkat banding maupun kasasi sangat minim. Pada tahun 2020, Pengadilan Agama Pulang Pisau hanya menerima dua perkara banding. Sementara itu, perkara kasasi hanya pernah terjadi satu kali, juga pada tahun yang sama. Setelah 2020, tidak terdapat lagi perkara yang naik hingga ke jenjang tersebut.

Minimnya perkara yang berlanjut ke banding dan kasasi mencerminkan bahwa putusan tingkat pertama di Pengadilan Agama Pulang Pisau umumnya dapat diterima para pihak. Hal ini sekaligus mengindikasikan kualitas putusan serta proses penyelesaian perkara yang dinilai cukup jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemajangan statistik ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk transparansi, tetapi juga sebagai sarana evaluasi internal dan informasi bagi publik. Dengan penyajian data yang terbuka, Pengadilan Agama Pulang Pisau memastikan bahwa setiap proses peradilan dapat dipantau dan dipercaya, sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam pelayanan peradilan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MR/Timred”