Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1163. Bagian Kepegawaian PA Pulang Pisau Imbau CPNS dan PPPK untuk Lengkapi Kartu-Kartu Identitas di Aplikasi SIKEP
1163. Bagian Kepegawaian PA Pulang Pisau Imbau CPNS dan PPPK untuk Lengkapi Kartu-Kartu Identitas di Aplikasi SIKEP
  

Bagian Kepegawaian PA Pulang Pisau Imbau CPNS dan PPPK untuk Lengkapi   Kartu-Kartu Identitas di Aplikasi SIKEP

 

Pulang Pisau – Bagian Kepegawaian Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali memberikan imbauan kepada seluruh CPNS dan PPPK agar segera melengkapi kartu-kartu identitas wajib pada aplikasi SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemutakhiran data kepegawaian berjalan optimal dan sesuai ketentuan Badan Peradilan Agama.

Adapun beberapa kartu identitas yang perlu dilengkapi meliputi Kartu Taspen, Kartu Istri/Suami, Kartu Pegawai, serta kartu-kartu identitas lainnya yang pada masa kini dapat diperoleh melalui pengurusan online dan menjadi syarat kelengkapan data pegawai di SIKEP. Kelengkapan dokumen tersebut sangat penting untuk menunjang keakuratan data dan kelancaran administrasi kepegawaian.

 

“Kami mengingatkan kembali kepada CPNS dan PPPK agar segera mengunggah seluruh kartu identitas yang diperlukan pada SIKEP. Data yang lengkap akan mempermudah proses administrasi, termasuk urusan hak-hak pegawai ke depan,” ujarnya.

Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan seluruh pegawai memiliki data yang akurat dan mutakhir. Melalui kedisiplinan dalam melengkapi dokumen pada SIKEP, diharapkan pelayanan kepegawaian dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) TimRed/JA”