Tiga Layanan Informasi Selesai Tepat Waktu: PA Palangka Raya Tangani Permohonan Waris, Cerai Talak, dan Itsbat Nikah dengan Pelayanan Prima
Palangka Raya, Kamis (11/12/2025) — Pelayanan informasi di ruang PTSP Pengadilan Agama Palangka Raya kembali berjalan dengan sangat efektif. Dalam satu hari, tiga permohonan informasi berhasil diselesaikan dengan cepat dan akurat, menunjukkan kesigapan petugas dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Permohonan pertama pada pukul 09.28 WIB ditangani oleh Binti Nasikatin, S.Kom., yang melayani permintaan informasi mengenai itsbat nikah. Dengan penyampaian yang runtut dan mudah dipahami, petugas memberikan penjelasan lengkap mengenai alur pengajuan serta dokumen yang harus dipenuhi. Pelayanan berlangsung hanya 4 menit, namun tetap informatif dan jelas bagi pemohon.
Tidak berselang lama, pada pukul 09.58 WIB, Binti Nasikatin, S.Kom. kembali melayani permohonan informasi berikutnya mengenai cerai talak. Penjelasan diberikan secara sistematis, mulai dari proses pendaftaran, alur persidangan, hingga teknis pemanggilan para pihak. Ketelitian dan keramahan dalam pelayanan membuat proses berlangsung lancar dan tanpa hambatan.
Menjelang siang, permohonan informasi ketiga hadir pada pukul 13.19 WIB terkait informasi waris. Layanan ini ditangani oleh Evita Aisyah Mawar Diani, S.H., yang memberikan uraian lengkap mengenai mekanisme penyelesaian perkara waris, persyaratan dokumen, serta proses penetapan. Meski hanya membutuhkan waktu 4 menit, kualitas informasi tetap terjaga dan memadai.
Ketiga layanan tersebut berakhir dengan status diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menggambarkan komitmen PA Palangka Raya dalam memberikan pelayanan cepat, akurat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui petugas yang profesional dan sistem pelayanan yang tertata, PA Palangka Raya kembali menegaskan diri sebagai lembaga yang hadir untuk melayani pencari keadilan dengan sepenuh hati.

