Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Penguatan Pelayanan Prima: PA Palangka Raya Segera Susun SOP Panggilan Tercatat dengan PT POS dan Optimalkan Administrasi Perkara Elektronik
Penguatan Pelayanan Prima: PA Palangka Raya Segera Susun SOP Panggilan Tercatat dengan PT POS dan Optimalkan Administrasi Perkara Elektronik
  

Penguatan Pelayanan Prima: PA Palangka Raya Segera Susun SOP Panggilan Tercatat dengan PT POS dan Optimalkan Administrasi Perkara Elektronik

 

Palangka Raya, Rabu (10/12/2025) – Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkara bagi masyarakat pencari keadilan. Hal ini mengemuka dalam Rapat Penyampaian Hasil Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Palangka Raya, Dr. Yusri, S.Ag., M.H., pada Rabu, 10 Desember 2025.

Fokus Utama: Panggilan Tercatat dan Kerja Sama dengan PT Pos

Dalam rapat tersebut, Dr. Yusri menekankan pentingnya perbaikan dalam proses penyampaian surat panggilan kepada para pihak melalui layanan panggilan tercatat bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

“Kita masih menemukan banyak permasalahan terkait surat panggilan yang disampaikan kepada para pihak. Oleh karena itu, saya meminta agar segera dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara detail untuk memastikan proses panggilan tercatat ini berjalan lancar, akurat, dan sesuai ketentuan,” tegas Dr. Yusri.

Untuk menjamin komunikasi yang cepat dan efektif dalam mengatasi setiap kendala yang muncul di lapangan, Ketua PA Palangka Raya juga menginstruksikan agar Grup WhatsApp (WA Group) khusus dengan pihak PT Pos segera dibentuk atau dioptimalkan jika sudah ada. Segala permasalahan yang muncul, lanjutnya, harus segera dikomunikasikan melalui grup tersebut untuk penyelesaian yang cepat.

Penegasan Penerapan Berita Acara Sidang Elektronik

Selain masalah panggilan tercatat, Dr. Yusri juga menyinggung tentang pelaksanaan Berita Acara Sidang (BAS) secara elektronik. Beliau menegaskan bahwa petunjuk teknis mengenai administrasi perkara secara elektronik, termasuk BAS elektronik, sudah sangat jelas dan harus ditaati oleh seluruh aparatur teknis PA Palangka Raya.

“Terkait Berita Acara Sidang elektronik itu sudah jelas, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik,” ujar beliau menutup pembinaannya.

Pembinaan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh jajaran PA Palangka Raya untuk meningkatkan akuntabilitas dan kecepatan dalam penyelesaian perkara, serta memperkuat sinergi dengan mitra kerja, khususnya PT Pos, demi terwujudnya peradilan yang modern dan berintegritas.