PA Palangka Raya Layani 8 Permohonan Informasi Perkara, Mayoritas Terkait Cerai Gugat
Palangka Raya, 09 Desember 2025 – Layanan informasi di Pengadilan Agama Palangka Raya pada Senin (09/12/2025) berjalan dengan cepat dan efektif. Sebanyak 8 pemohon informasi dilayani oleh petugas Binti Nasikatin, S.Kom., dengan permohonan didominasi oleh informasi terkait Cerai Gugat.
Dari total layanan tersebut, 7 permohonan berkaitan dengan informasi Cerai Gugat, sementara 1 permohonan mengenai PAW (Perubahan/Pemberhentian/Pengangkatan). Seluruh layanan selesai dengan waktu rata-rata 4–5 menit, menunjukkan pelayanan yang responsif dan terukur di meja informasi PTSP Pengadilan Agama Palangka Raya.
Seluruh layanan dinyatakan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, dimana pemohon menerima informasi sesuai kebutuhan melalui jalur pelayanan informasi resmi pengadilan.
Rekap Layanan Informasi Berdasarkan Jenis Informasi – 09 Desember 2025
| Jenis Informasi | Jumlah Pemohon | Tujuan Utama | Keterangan |
| Cerai Gugat | 7 pemohon | Perkara & Putusan | Informasi mengenai proses/ data perkara perceraian |
| PAW | 1 pemohon | Perkara & Putusan | Permohonan informasi terkait PAW |
Total layanan: 8 layanan
Status: seluruh permohonan dikabulkan
Durasi rata-rata pelayanan: 4–5 menit
Pengadilan Agama Palangka Raya terus meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk akses informasi perkara melalui PTSP, guna memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh informasi dengan prosedur yang sederhana dan waktu tunggu yang minimal.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

