Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Ketuk Palu Pertama, Perkara Perceraian Masuk Meja Sidang
Ketuk Palu Pertama, Perkara Perceraian Masuk Meja Sidang
  

Ketuk Palu Pertama, Perkara Perceraian Masuk Meja Sidang

 

Palangka Raya – Pengadilan Agama Palangka Raya menggelar sidang perdana perkara gugatan perceraian dengan nomor register 546/Pdt.G/2025/PA.Plk, pada Selasa (09/12/2025) bertempat di Ruang Sidang 1. Persidangan dimulai pada pukul 09.05 WIB dengan agenda sidang pertama.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I. selaku Hakim Ketua, serta Drs. H. Mulyani, M.H. dan Drs. H. Akhmad Baihaqi sebagai Hakim Anggota. Bertindak sebagai Panitera Pengganti yakni Hj. Mardiana Indah, S.Ag.

Dalam perkara ini, seorang penggugat berinisial D mengajukan permohonan perceraian terhadap tergugat berinisial H. Dalam petitumnya, penggugat meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan, menyatakan perkawinan antara kedua pihak berakhir karena perceraian, serta meminta penetapan hak asuh atas dua anak mereka. Selain itu, penggugat juga mengajukan permohonan agar tergugat diberikan kewajiban membayar nafkah anak setiap bulan dengan nominal tertentu serta pembebanan biaya perkara sesuai ketentuan.

Sidang berjalan tertib dan terbuka untuk umum sesuai ketentuan hukum acara. Majelis Hakim kemudian memberikan arahan terkait tahapan persidangan selanjutnya.

Agenda sidang berikutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan. Pengadilan Agama Palangka Raya terus berkomitmen memberikan pelayanan persidangan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam penyelesaian perkara masyarakat.

 

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya