Majelis Hakim Periksa Alat Bukti Penggugat, Persidangan Berjalan Kondusif
Palangka Raya – Selasa, 09 Desember 2025. Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menyidangkan perkara gugatan perceraian Nomor 545/Pdt.G/2025/PA.Plk dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat, yang dilaksanakan di Ruang Sidang 1 mulai pukul 09.00 WIB.
Perkara ini melibatkan Pihak P (berinisial L.W.) sebagai penggugat dan Pihak T (berinisial M.A.) sebagai tergugat. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I., didampingi Hakim Anggota Drs. H. Mulyani, M.H., serta Drs. H. Akhmad Baihaqi. Thoyib, S.H.I., M.H. bertugas sebagai Panitera Sidang yang turut memastikan kelancaran jalannya proses persidangan.
Pada sesi ini, Majelis Hakim memfokuskan pemeriksaan pada alat bukti yang diajukan oleh pihak penggugat, sebagai dasar pertimbangan hukum terkait gugatan perceraian yang diajukan. Pihak penggugat meminta agar majelis mengabulkan gugatan, dengan petitum di antaranya permohonan penjatuhan talak satu ba’in sughra dari Pihak T kepada Pihak P, serta pembebanan biaya perkara sesuai ketentuan.
Majelis selanjutnya menunda sidang untuk musyawarah internal, sebelum terdapat agenda penyampaian putusan yang nantinya akan disampaikan melalui aplikasi resmi Pengadilan Agama Palangka Raya sebagai wujud transformasi pelayanan digital.
Sidang berjalan tertib dan kondusif, dengan harapan proses hukum dapat terus berlanjut hingga memperoleh putusan terbaik berdasarkan hukum dan keadilan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

