🚗⚡ Respons Kilat di Pagi Hari!
TIM Umum & Keuangan Sigap Tangani Kendala Mobil Operasional Wakil Ketua PA Palangka Raya
Palangka Raya, 9 Desember 2025 — Mengawali aktivitas di pagi hari, suasana kantor Pengadilan Agama Palangka Raya mendadak berubah lebih dinamis ketika Sekretaris menyampaikan adanya kendala pada Mobil Operasional Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tanpa menunggu waktu oleh TIM Staf Umum dan Keuangan, yang bergerak cepat untuk memastikan kendaraan dinas tetap aman dan siap digunakan.
Begitu laporan diterima, TIM segera menuju area parkir untuk melakukan pengecekan awal. Tanpa banyak instruksi, masing-masing anggota mengambil peran: memeriksa kondisi mesin, aki, sistem kelistrikan, serta mengevaluasi komponen penting lain yang berpotensi menjadi sumber kendala. Gerak cepat ini dilakukan sembari tetap menjaga ketelitian, mengingat kendaraan tersebut memegang peranan penting dalam menunjang kegiatan pimpinan.
Pemeriksaan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. TIM berupaya mengidentifikasi penyebab awal gangguan dan menentukan apakah masalah dapat ditangani langsung di tempat atau perlu tindakan lanjutan ke bengkel resmi. Komunikasi intens dengan Sekretaris terus dilakukan untuk memastikan setiap langkah sesuai prosedur operasional.
Berbekal pengalaman dan ketepatan analisis, TIM berhasil melakukan tindakan pengamanan awal sehingga mobil dapat dikondisikan dengan aman. Selanjutnya, agenda penanganan lanjutan dijadwalkan untuk memastikan kendaraan kembali berfungsi optimal dan tidak menghambat kegiatan Wakil Ketua dalam menjalankan tugas kedinasan.
Langkah sigap di pagi hari ini menjadi gambaran nyata komitmen TIM Umum dan Keuangan dalam menjaga kelancaran operasional instansi. Respons cepat, koordinasi rapi, dan dedikasi tinggi kembali memperlihatkan bahwa mereka siap hadir kapan pun dibutuhkan demi mendukung tugas pelayanan dan kepemimpinan di Pengadilan Agama Palangka Raya.
PTSP PA Palangka Raya Tingkatkan Pelayanan Cepat Tanggap untuk Pihak Disabilitas dalam Proses Pengambilan Akta Cerai Selanjutnya
Hukum Acara Elektronik dan Manual Tidak Boleh Dicampur dalam E-Court Sebelumnya



