Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 459. PA Muara Teweh Gelar PTSP Keliling Bulanan di Kabupaten Murung Raya
459. PA Muara Teweh Gelar PTSP Keliling Bulanan di Kabupaten Murung Raya
  

PA Muara Teweh Gelar PTSP Keliling Bulanan di Kabupaten Murung Raya

ptsp keliling 4 des 2025

Muara Teweh, 04 Desember 2025

 Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan layanan PTSP Keliling yang digelar rutin setiap satu bulan sekali. Kegiatan pelayanan terpadu ini diselenggarakan di wilayah Kabupaten Murung Raya dan mendapat respons positif dari masyarakat yang membutuhkan akses peradilan yang lebih mudah dan terjangkau.

Layanan PTSP Keliling tersebut mencakup konsultasi hukum, pendaftaran perkara permohonan dan gugatan, serta pengambilan produk pengadilan seperti akta cerai dan salinan putusan. Kegiatan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh, sehingga mereka dapat memperoleh layanan peradilan tanpa harus melakukan perjalanan panjang.

Pada pelaksanaan bulan ini, tercatat 3 (tiga) pendaftaran perkara permohonan dan 3 (tiga) pendaftaran perkara gugatan dari masyarakat setempat. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa layanan PTSP Keliling masih sangat dibutuhkan dan memberikan dampak nyata dalam mempermudah proses administrasi peradilan.

Petugas yang bertugas dalam kegiatan bulan ini adalah Aresa Okta Ibrahim, S.Pd., PPPK Pengadilan Agama Muara Teweh, yang memastikan seluruh layanan berjalan dengan tertib, cepat dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan adanya program PTSP Keliling, Pengadilan Agama Muara Teweh berharap masyarakat di wilayah Kabupaten Murung Raya dapat terus merasakan manfaat pelayanan peradilan yang lebih dekat, efektif, dan efisien. (Cha)