Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Senin Pagi di Ruang Sidang: Perkara Gugat-Talak Kembali Digelar di PA Palangka Raya
Senin Pagi di Ruang Sidang: Perkara Gugat-Talak Kembali Digelar di PA Palangka Raya
  

Senin Pagi di Ruang Sidang: Perkara Gugat-Talak Kembali Digelar di PA Palangka Raya

 

Palangka Raya │ Senin, 08 Desember 2025 — Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menyelenggarakan persidangan perkara perdata gugatan dengan nomor 531/Pdt.G/2025/PA.Plk. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 1 pada pukul 09.00 WIB ini beragendakan Penetapan Kembali Hari Sidang.

Perkara tersebut melibatkan antara E.W selaku Penggugat dan T.D.P sebagai Tergugat (inisial digunakan untuk menjaga privasi pihak berperkara). Gugatan yang diajukan berupa permohonan talak, di mana Penggugat meminta agar majelis mengabulkan permohonan perceraian serta menetapkan talak satu ba’in sughra, disertai pembebanan biaya perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara subsidair, pihak Penggugat memohon agar majelis memberikan putusan seadil-adilnya.

Pada sidang kali ini terjadi pergantian majelis hakim karena ketidakhadiran majelis sebelumnya. Sidang kemudian dipimpin oleh Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I. sebagai Hakim Ketua, didampingi Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I. dan Drs. H. Mulyani, M.H. selaku Hakim Anggota. Sedangkan H. Iman Sahlani, S.Ag. bertugas sebagai Panitera Sidang.

Sidang berjalan tertib dan lancar. Usai mendengarkan agenda dan memastikan kelengkapan berkas, majelis menetapkan jadwal sidang berikutnya guna melanjutkan proses pemeriksaan perkara sesuai mekanisme hukum acara.

Pengadilan Agama Palangka Raya terus berupaya memberikan layanan peradilan terbaik, menjamin transparansi proses hukum serta kenyamanan para pihak dalam mencari keadilan.Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya

Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya