Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Bukti Mulai Diperiksa, Jalan Menuju Izin Menikah Semakin Terang
Bukti Mulai Diperiksa, Jalan Menuju Izin Menikah Semakin Terang
  

Bukti Mulai Diperiksa, Jalan Menuju Izin Menikah Semakin Terang

 

Palangka Raya, Senin 8 Desember 2025 – Pengadilan Agama Palangka Raya kembali melaksanakan persidangan perkara permohonan dispensasi perkawinan dengan agenda pemeriksaan alat bukti pada pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang I. Sidang dengan nomor perkara 110/Pdt.P/2025/PA.Plk tersebut dihadiri oleh Pemohon (disamarkan: Sdri. D binti S), tanpa pihak lain yang menjadi termohon karena perkara berada pada ranah permohonan.

Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan terdiri dari Hakim Ketua Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I., Hakim Anggota Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I., dan Hakim Anggota Drs. H. Mulyani, M.H., dengan H. Muhamad Aini, S.Ag bertugas sebagai Panitera Sidang.

Pada persidangan ini, Pemohon mengajukan alat bukti terkait permohonan izin menikahnya untuk dinilai Majelis. Dalam permohonannya, Pemohon memohon agar pengadilan memberikan izin untuk melangsungkan perkawinan serta menetapkan Kepala KUA Kecamatan Pahandut sebagai wali hakim bila permohonan dikabulkan.

Proses pemeriksaan berjalan kondusif, dengan Pemohon hadir langsung di persidangan memberikan keterangan serta menyerahkan bukti pendukung kepada Majelis. Sidang kemudian dilanjutkan ke agenda berikutnya sesuai penetapan Majelis Hakim.

Pengadilan Agama Palangka Raya berkomitmen memberikan layanan peradilan yang cepat, sederhana, dan transparan, termasuk terkait permohonan dispensasi maupun penetapan lain yang diajukan masyarakat.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang dan layanan dapat diakses melalui laman resmi PA Palangka Raya atau pelayanan PTSP pada hari kerja.

 

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya