Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1057. Ruang Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Dilengkapi PABX untuk Permudah Komunikasi Internal
1057. Ruang Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Dilengkapi PABX untuk Permudah Komunikasi Internal
  

Ruang Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Dilengkapi

PABX untuk Permudah Komunikasi Internal


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau – Ruang Panitera Muda Hukum (Panmud Hukum) Pengadilan Agama Pulang Pisau telah lama dilengkapi dengan perangkat PABX (Private Automatic Branch Exchange) sebagai sarana penunjang komunikasi internal antarpegawai. Keberadaan fasilitas ini menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran koordinasi kerja di lingkungan kantor. PABX memungkinkan komunikasi antarruangan berjalan lebih cepat, efisien, dan terstruktur tanpa harus menggunakan perangkat komunikasi eksternal. Dengan adanya fasilitas ini, Panmud Hukum dapat berkomunikasi langsung dengan meja PTSP, kepaniteraan lain, maupun bagian kesekretariatan ketika membutuhkan koordinasi maupun konfirmasi dokumen.

Keberadaan PABX juga membantu mempercepat alur kerja administratif, meminimalisir hambatan komunikasi, serta meningkatkan responsivitas dalam pelayanan publik. Meskipun telah lama terpasang, perangkat ini tetap dirawat secara rutin agar fungsinya terus optimal. Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen menyediakan sarana pendukung yang memadai untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, tertib, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan. Kehadiran PABX di ruang Panmud Hukum merupakan salah satu upaya konkret dalam memperkuat kualitas pelayanan internal maupun eksternal di lembaga

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”