Memasuki Akhir Tahun, Mediasi PA Muara Teweh Kembali Berhasil

Muara Teweh, 02 Desember 2025
Pengadilan Agama Muara Teweh kembali mencatatkan keberhasilan dalam penyelesaian perkara keluarga melalui jalur mediasi. Kali ini, keberhasilan tersebut diraih dalam perkara Cerai Talak Nomor 372/Pdt.G/2025/PA.Mtw, yang berhasil diselesaikan melalui jalur damai di tahap mediasi.
Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator YM. Ria Nur Baladina, S.H., yang secara profesional dan bijak dalam memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama. Melalui pendekatan yang komunikatif dan persuasif, mediasi berhasil mencapai titik temu tanpa perlu melanjutkan ke tahap persidangan lebih lanjut.
Pengadilan Agama Muara Teweh juga memberikan voucher makan gratis yang dapat digunakan di Rumah Makan Stadion Muara Teweh, sebagai bentuk apresiasi atas tercapainya sebuah perdamaian. Program apresiasi ini merupakan salah satu inovasi Pengadilan Agama Muara Teweh yang bertujuan untuk mendorong keberhasilan mediasi serta membangun budaya penyelesaian sengketa secara damai.
Pengadilan Agama Muara Teweh terus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, mengutamakan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa, serta mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan keharmonisan dalam setiap proses peradilan. (Cha)