Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Sidang Harta Bersama Memasuki Babak ke-5: Pengadilan Agama Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan
Sidang Harta Bersama Memasuki Babak ke-5: Pengadilan Agama Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan
  

💥 Sidang Harta Bersama Memasuki Babak ke-5: Pengadilan Agama Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan 💥
Palangka Raya, 4 Desember 2025

Perkara Harta Bersama kembali menggema di Pengadilan Agama Palangka Raya. Memasuki Sidang Ke-5, perkara yang melibatkan Penggugat berinisial S dan Tergugat berinisial G ini terus menarik perhatian, bukan karena memanas, namun karena menjadi salah satu perkara harta bersama dengan proses pembuktian dan alur persidangan yang panjang serta penuh ketelitian.

Perjalanan panjang perkara ini bermula sejak 30 September 2025, ketika Penggugat resmi mendaftarkan perkara melalui sistem pelayanan peradilan modern. Sejak saat itu, sidang demi sidang digelar dengan runtut, menghadirkan berbagai agenda mulai dari pemanggilan para pihak, penyampaian dokumen elektronik, hingga pemeriksaan berkas pendukung lainnya.

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari:

  • Hakim Ketua: Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I.

  • Hakim Anggota 1: Drs. H. Akhmad Baihaqi

  • Hakim Anggota 2: Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I.

  • Panitera Sidang: H. Ismail Pahmi, S.H.

Pada Sidang Ke-5 yang digelar hari ini, suasana ruang sidang tampak tertib dan berjalan sebagaimana mestinya. Kedua belah pihak hadir dengan sikap kooperatif, mengikuti setiap arahan majelis hakim. Agenda utama hari ini berfokus pada melanjutkan proses pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen perkara.

Namun, setelah mempertimbangkan perkembangan persidangan dan kebutuhan proses jawab-menjawab, majelis hakim memutuskan bahwa sidang harus ditunda. Penundaan ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat dalam menyampaikan Jawaban secara elektronik sesuai dengan ketentuan layanan peradilan berbasis digital.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada:
📅 Kamis, 11 Desember 2025
📌 Dengan agenda: Penyampaian Jawaban Tergugat (via elektronik)

Meski tidak terjadi adu argumentasi yang memanas sebagaimana pada perkara-perkara lain, proses persidangan tetap berjalan penuh kehati-hatian. Majelis hakim memastikan bahwa setiap tahap dilakukan sesuai prosedur agar menghasilkan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perkara Harta Bersama ini menjadi salah satu bukti komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya dalam memberikan pelayanan peradilan yang tertib, transparan, dan modern, terutama dengan penerapan mekanisme elektronik yang semakin memudahkan para pihak.

Perjalanan perkara masih panjang, dan seluruh mata kini tertuju pada agenda sidang selanjutnya yang diharapkan dapat membuka jalan menuju penuntasan perkara yang telah berjalan hampir tiga bulan ini.