Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Sidang Penetapan Ahli Waris Berjalan Tenang, Namun Hasilnya Sangat Dinantikan Palangka Raya, 4 Desember 2025
Sidang Penetapan Ahli Waris Berjalan Tenang, Namun Hasilnya Sangat Dinantikan Palangka Raya, 4 Desember 2025
  

📰 Sidang Penetapan Ahli Waris Berjalan Tenang, Namun Hasilnya Sangat Dinantikan
Palangka Raya, 4 Desember 2025

Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menjadi pusat perhatian publik pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan digelarnya sidang ke-3 perkara Penetapan Ahli Waris (P3HP) yang terdaftar dengan Nomor 109/Pdt.P/2025/PA.Plk. Meski berlangsung tanpa ketegangan—sebab perkara penetapan tidak melibatkan pihak lawan—sidang ini tetap memiliki bobot penting, mengingat keputusan yang akan ditetapkan nantinya menyangkut hak kepemilikan dan kelanjutan warisan keluarga.

Perkara ini diajukan oleh Pemohon I, II, dan III, yang secara resmi menunjuk seorang Kuasa Hukum berinisial EC untuk mewakili mereka di hadapan majelis. Permohonan tersebut telah didaftarkan secara elektronik melalui layanan E-Court pada 11 November 2025, menunjukkan semakin meningkatnya penggunaan layanan digital dalam proses peradilan.


Majelis Hakim Memimpin Sidang dengan Penuh Ketelitian

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Palangka Raya ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari:

  • Hakim Ketua: Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I

  • Hakim Anggota 1: Drs. H. Akhmad Baihaqi

  • Hakim Anggota 2: Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I

  • Panitera Sidang: H. Ismail Pahmi, S.H.

Suasana ruang sidang berjalan kondusif, rapi, dan fokus pada jalannya pemeriksaan. Tidak ada tensi, tidak ada adu argumen, karena perkara P3HP memang tidak melibatkan pihak termohon. Meski demikian, majelis tetap menjalankan seluruh rangkaian sidang dengan penuh kehati-hatian, memastikan setiap alat bukti yang diajukan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


Agenda Bukti Lanjutan: Tahap Penentu Arah Putusan

Pada sidang ke-3 ini, majelis memasuki Agenda Bukti Lanjutan, di mana Kuasa Hukum Pemohon kembali mengajukan bukti tambahan terkait silsilah keluarga, status ahli waris, serta dokumen pendukung lainnya. Setiap bukti diperiksa dengan saksama untuk memastikan validitas dan konsistensinya.

Walau tidak memanas, proses pemeriksaan tetap berlangsung serius. Majelis hakim menunjukkan komitmen tinggi untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan bahwa penetapan ahli waris nantinya benar-benar sesuai fakta hukum.


Sidang Ditunda: Majelis Akan Menggelar Musyawarah

Usai pemeriksaan bukti lanjutan, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 11 Desember 2025. Pada penundaan berikutnya, majelis akan melaksanakan Musyawarah Majelis, yakni tahap di mana hakim-hakim berdiskusi, menilai fakta, serta merumuskan hasil akhir dari perkara ini.

Adapun agenda sidang selanjutnya adalah Pembacaan Penetapan secara Elektronik, yang akan menjadi momen penegasan hak-hak para pemohon sebagai ahli waris.


Penutup

Meski berlangsung dengan tenang dan tanpa dinamika panas, perkara P3HP Nomor 109/Pdt.P/2025/PA.Plk tetap menjadi salah satu sidang yang paling ditunggu hasilnya, mengingat dampaknya yang besar bagi para pemohon. Dengan tahapan sidang yang hampir mencapai titik akhir, masyarakat—terutama para pemohon—menantikan penetapan resmi dari majelis pada minggu mendatang.

Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menunjukkan profesionalisme dan ketepatan prosedur dalam setiap tahapan persidangan, memastikan bahwa setiap perkara berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak pencari keadilan.