Sidang Ketiga Cerai Talak Kembali Ditunda: Termohon Tak Hadir, Majelis Tetapkan Lanjutan Sidang pada 10 Desember 2025
Palangka Raya — Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menjadi saksi perjalanan panjang sebuah perkara Cerai Talak yang terus bergerak dari satu tanggal ke tanggal berikutnya, seperti alur cerita yang menunggu kehadiran salah satu tokohnya. Pada 03 Desember 2025, perkara yang didaftarkan Pemohon melalui E-Court pada 3 November 2025 ini resmi memasuki Sidang Ke-3.
Namun babak ketiga ini berjalan dengan irama yang sama seperti dua persidangan sebelumnya.
📌 Jejak Persidangan Sebelumnya
Pada Sidang Pertama (12 November 2025) dan Sidang Kedua (26 November 2025), Termohon berinisial NA tidak hadir. Absennya Termohon membuat sidang-sidang sebelumnya harus ditunda, hingga akhirnya Majelis Hakim menetapkan 03 Desember 2025 sebagai hari untuk pembuktian dari Pemohon.
Harapannya, kehadiran Termohon dapat membawa keseimbangan proses. Namun ruang sidang kembali sunyi dari langkah Termohon. Nama Termohon kembali dipanggil, namun tak satu pun suara menjawab.
⚖️ Sidang Ketiga: Tetap Berjalan, Namun Kehadiran Termohon Masih Nihil
Dipimpin oleh Majelis Hakim yang tetap teguh menjaga alur proses peradilan:
-
Hakim Ketua: H. M. Sa’dan, S.Ag.
-
Hakim Anggota 1: Drs. H. Mulyani, M.H.
-
Hakim Anggota 2: Drs. H. Akhmad Baihaqi
-
Panitera Sidang: Hj. Dyah Ayu Sekar Laela, S.Ag.
Majelis memberikan kesempatan penuh bagi Pemohon untuk menyampaikan bukti-bukti, namun ketiadaan Termohon membuat proses belum dapat melangkah ke tahap berikutnya.
Ruang sidang sempat terasa seperti halaman buku yang menunggu dituliskan kelanjutannya. Majelis Hakim kemudian bermusyawarah dan memutuskan kembali menunda persidangan.
📅 Penundaan Sidang
Sidang ditunda ke:
➡️ 10 Desember 2025
Agenda: Penyampaian Putusan secara Elektronik
Sidang hari itu ditutup dengan ketegasan namun tetap memberi ruang waktu bagi Termohon untuk hadir pada sidang berikutnya. Putaran proses hukum pun terus bergerak, menyisakan harapan agar pada persidangan selanjutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga perkara ini dapat mencapai garis akhirnya dengan tertib dan sesuai ketentuan.
✨ Proses hukum adalah perjalanan; dan tanggal 10 Desember 2025 menjadi bab berikutnya yang menunggu untuk dibuka.
