Panitera Pengganti Pengadilan Agama Palangka Raya, Tunjukkan Dedikasi Tinggi dalam Minutasi Perkara Wakaf
Palangka Raya, 02 Desember 2025— Panitera Pengganti Pengadilan Agama Palangka Raya dan pengemban jabatan Panitera Muda Permohonan, Eka Dian Puspitasari, S.H., kembali menunjukkan dedikasinya yang tinggi dalam melaksanakan minutasi perkara wakaf, salah satu proses penting yang memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum atas putusan pengadilan.
Dalam lingkungan peradilan agama, perkara wakaf memiliki karakteristik yang sensitif karena menyangkut pengelolaan aset keagamaan serta kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, proses minutasi memerlukan ketelitian ekstra agar setiap berkas perkara tersusun lengkap, sah, dan telah sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Eka Dian Puspitasari dikenal sebagai sosok yang teliti dan konsisten menjaga kualitas pekerjaannya. Rekan-rekan di Pengadilan Agama Palangka Raya mengakui bahwa ia termasuk pegawai yang selalu melakukan pengecekan berlapis sebelum berkas minutasi diserahkan.
Dedikasi Eka dalam minutasi perkara wakaf menjadi bukti bahwa peningkatan mutu layanan peradilan dapat dimulai dari ketepatan, integritas, dan komitmen setiap aparatur dalam menjalankan tugasnya.
904. Pembacaan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Apel Senin Pagi Pengadilan Agama Pulang Pisau Selanjutnya
1 dari 436 Orang, Wakil Ketua Ikuti Kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Sebelumnya

