Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 446. Hari Ketiga Sidang Keliling Terpadu Isbat Nikah Digelar di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya
446. Hari Ketiga Sidang Keliling Terpadu Isbat Nikah Digelar di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya
  

Hari Ketiga Sidang Keliling Terpadu Isbat Nikah Digelar di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya

Sidkel Terpadu

Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melanjutkan rangkaian Sidang Keliling Terpadu Isbat Nikah yang memasuki hari ketiga di Kecamatan Laung Tuhup. Kegiatan yang digelar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Laung Tuhup ini berlangsung pada hari Kamis, 27 November 2025 dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Pelaksanaan sidang terpadu ini bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat dalam memperoleh penetapan isbat nikah, khususnya warga yang tinggal jauh dari kantor Pengadilan Agama Muara Teweh.

Sidang Keliling merupakan upaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Melalui sidang keliling, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk datang ke kantor pengadilan.

Sidkel Terpadu

Sepanjang hari ketiga pelaksanaan, beberapa pasangan warga mengikuti proses persidangan dengan tertib. Petugas dari masing-masing instansi turut membantu dalam pemeriksaan berkas, verifikasi data, hingga penyerahan dokumen setelah sidang selesai.

Kegiatan sidang keliling terpadu ini diharapkan terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Laung Tuhup, sekaligus mendukung peningkatan akses pelayanan peradilan yang humanis dan responsif. Dengan semangat pelayanan prima, Pengadilan Agama Muara Teweh berkomitmen menghadirkan layanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat. (RY)