Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 437. PA Muara Teweh Melaksanakan Sidang Terpadu di Kabupaten Murung Raya Tahun 2025
437. PA Muara Teweh Melaksanakan Sidang Terpadu di Kabupaten Murung Raya Tahun 2025
  

PA Muara Teweh Melaksanakan Sidang Terpadu di Kabupaten Murung Raya Tahun 2025

sidang terpadu 24 nov 2025

Murung Raya — Senin, 24 November 2025, Pengadilan Agama Muara Teweh kembali menghadirkan layanan publik yaitu Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan yang dilaksanakan di Kabupaten Murung Raya tahun 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan” sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas pernikahan dan identitas kependudukan secara sah.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Muara Teweh, Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kantor Urusan Agama. Pelayanan ini diperuntukkan bagi pasangan suami–istri yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi dan mengalami kesulitan mengurus pencatatan perkawinan secara mandiri akibat keterbatasan jarak, biaya, maupun informasi.

sidang terpadu 24 nov 2025-2

Pelaksanaan layanan diawali dengan pendaftaran dan verifikasi berkas peserta. Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan sidang keliling itsbat nikah di Ruang Sidang Keliling Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya. Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat peserta. Banyak pasangan menyatakan rasa syukur karena akhirnya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka setelah bertahun-tahun tidak memiliki bukti administrasi yang lengkap. Para peserta juga mengapresiasi kemudahan dan efisiensi layanan terpadu yang diberikan.

Bagi pemerintah daerah dan institusi penyelenggara, kegiatan ini memiliki nilai strategis karena mendukung ketertiban administrasi kependudukan serta memberikan perlindungan hukum bagi keluarga dan anak-anak dalam aspek pendidikan, waris, dan layanan publik lainnya. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Muara Teweh menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses pelayanan peradilan bagi masyarakat hingga ke wilayah terpencil demi mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Diharapkan kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah dapat terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sebagai upaya nyata meningkatkan kepastian hukum perkawinan bagi seluruh masyarakat. (RY)