Sidang Perkara Cerai Gugat 369/Pdt.G/2025/PA.Plk Dibuka di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Palangka Raya
Palangka Raya, 26 November 2025 — Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menjadi saksi atas jalannya proses peradilan pada Rabu pagi. Agenda dibuka dengan pemeriksaan Perkara Cerai Gugat Nomor 369/Pdt.G/2025/PA.Plk, yang menghadirkan pihak SR sebagai Penggugat, sementara TEP (Tergugat) tidak hadir dalam persidangan.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas:
-
Hakim Ketua: Dr. Yusri, S.Ag., M.H.
-
Panitera Sidang: H. Iman Sahlani, S.Ag.
Dalam pembukaannya, Majelis Hakim memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum acara, termasuk pemeriksaan identitas serta keabsahan pemanggilan kepada pihak Tergugat. Ketidakhadiran Tergugat membuat persidangan berfokus pada pemaparan dalil-dalil gugatan oleh Penggugat.
Meski berlangsung singkat, suasana ruang sidang tetap tertata resmi dan tertib.
Pengadilan Agama Palangka Raya terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berintegritas bagi seluruh pencari keadilan.


