Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Pengadilan Agama Palangka Raya Laksanakan Sidang dengan 18 Perkara, 3 Diantaranya Melalui E-Court
Pengadilan Agama Palangka Raya Laksanakan Sidang dengan 18 Perkara, 3 Diantaranya Melalui E-Court
  

Pengadilan Agama Palangka Raya Laksanakan Sidang dengan 18 Perkara, 3 Diantaranya Melalui E-Court

Palangka Raya, 24 November 2025 – Pengadilan Agama Palangka Raya kembali melaksanakan agenda persidangan rutin dengan jumlah perkara yang cukup signifikan. Pada hari ini, tercatat sebanyak 18 perkara disidangkan di Ruang Sidang 1, dengan 3 perkara di antaranya menggunakan layanan E-Court, sebagai wujud komitmen pengadilan dalam mendukung transformasi digital dan peningkatan pelayanan berbasis elektronik.

Pelaksanaan sidang dimulai sejak pagi hingga siang hari dengan berbagai tahapan proses peradilan, mulai dari sidang pertama, pemeriksaan pokok perkara, pembuktian, hingga penyampaian putusan secara elektronik. Adapun daftar perkara yang disidangkan hari ini meliputi:

Daftar Perkara yang Disidangkan

  1. 106/Pdt.P/2025/PA.Plk – Sidang Pertama (E-Court)

  2. 517/Pdt.G/2025/PA.Plk – Menghadirkan Tergugat

  3. 533/Pdt.G/2025/PA.Plk – Sidang Pertama

  4. 110/Pdt.P/2025/PA.Plk – Sidang Pertama (E-Court)

  5. 519/Pdt.G/2025/PA.Plk – Penetapan Kembali Hari Sidang

  6. 454/Pdt.G/2025/PA.Plk – Sidang Ikrar Talak

  7. 535/Pdt.G/2025/PA.Plk – Sidang Pertama

  8. 537/Pdt.G/2025/PA.Plk – Sidang Pertama

  9. 538/Pdt.G/2025/PA.Plk – Sidang Pertama

  10. 518/Pdt.G/2025/PA.Plk – Pemeriksaan Perkara dan Pembuktian

  11. 524/Pdt.G/2025/PA.Plk – Pemeriksaan Perkara dan Pembuktian

  12. 425/Pdt.G/2025/PA.Plk – Penyampaian Putusan Secara Elektronik (E-Court)

  13. 433/Pdt.G/2025/PA.Plk – Pembuktian Termohon

  14. 525/Pdt.G/2025/PA.Plk – Pemeriksaan Pokok Perkara

  15. 351/Pdt.G/2025/PA.Plk – Penyampaian Putusan Secara Elektronik

  16. 539/Pdt.G/2025/PA.Plk – Sidang Pertama

  17. 464/Pdt.G/2025/PA.Plk – Sidang Ikrar Talak

  18. 520/Pdt.G/2025/PA.Plk – Jawaban Tergugat Melalui Elektronik


Komitmen Pengadilan terhadap Transformasi Digital

Dengan terselenggaranya 3 perkara melalui E-Court, Pengadilan Agama Palangka Raya menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung proses peradilan yang lebih cepat, transparan, dan efisien. Penyampaian putusan secara elektronik yang dilakukan pada beberapa perkara juga menjadi bukti keseriusan pengadilan dalam memberikan kemudahan layanan kepada para pencari keadilan.

Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang hari ini berjalan lancar berkat kesiapan seluruh jajaran, baik dari sisi teknis maupun administrasi. Pengadilan juga terus mengimbau para pihak untuk memanfaatkan layanan E-Court agar proses peradilan menjadi lebih efektif dan hemat waktu.

Dengan jumlah perkara yang cukup banyak, Pengadilan Agama Palangka Raya berhasil melaksanakan proses persidangan secara tertib dan profesional. Penerapan layanan E-Court yang terus meningkat diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan modern yang berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Berita Selanjutnya