Digitalisasi Formulir Identitas Saksi Melalui SIPINTAS di Pengadilan Agama Palangka Raya
Palangka Raya — Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Analis Perkara Peradilan, Evita Asiyah Mawar Diani, melakukan konsultasi bersama TIM IT Pengadilan Agama Palangka Raya terkait penyusunan rancangan aktualisasi yang sedang ia kembangkan. Konsultasi diterima langsung oleh Rahmad Suaidi, S.Kom., Penata Layanan Operasional.
Dalam pertemuan tersebut, Evita memaparkan rancangan inovasi bertajuk SIPINTAS (Sistem Pengisian dan Identitas Saksi), sebuah konsep digitalisasi formulir identitas saksi yang selama ini masih dilakukan secara manual. Melalui sistem berbasis website ini, proses pengisian data saksi diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
Evita menjelaskan bahwa SIPINTAS dirancang untuk mempermudah pihak berperkara dan saksi dalam mengisi data identitas sebelum persidangan, sekaligus membantu petugas dalam melakukan verifikasi dan pengelolaan data secara lebih terstruktur. Sistem ini juga diproyeksikan mendukung kelancaran administrasi peradilan dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Rahmad Suaidi memberikan masukan terkait alur sistem, struktur database, serta aspek keamanan data yang perlu diperhatikan pada tahap perancangan. Ia juga mendorong agar rancangan SIPINTAS diarahkan pada kemudahan penggunaan sehingga dapat diterapkan secara efektif dalam lingkungan peradilan.
Melalui konsultasi ini, Evita menyatakan banyak mendapatkan gambaran teknis yang membantunya dalam menyempurnakan rancangan aktualisasi. Ia berharap SIPINTAS dapat menjadi salah satu langkah transformasi digital yang mendukung pelayanan Pengadilan Agama Palangka Raya agar lebih modern, efisien, dan responsif.

