PA. Kuala Kurun Optimalkan Keterbukaan Informasi Melalui Pembaharuan Struktur PPID

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Memasuki era digital sekarang sebagai pertanda telah meluasnya keterbukaan informasi publik, Pengadilan Agama Kuala Kurun merespon era keterbukaan informasi publik tersebut dengan menyediakan fasilitas layanan meja informasi dan pengaduan serta dengan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi bertujuan untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta memberikan masyarakat sebagai pengguna informasi publik untuk mengakses informasi secara luas sesuai dengan prinsip bahwa setiap informasi pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses, kecuali informasi yang bersifat ketat dan terbatas.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Ketua PA. Kuala Kurun ketika ditemui tim redaksi menyampaikan bahwa PPID bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi juga harus menyajikan informasi secara cepat, tepat dan akurat, dengan demikian masyarakat dapat mengakses informasi secara lebih mudah dan meningkatkan kepercayaan publik kepada Pengadilan Agama Kuala Kurun.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati”
PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA. Kuala Kurun”(Rh-TI)