Harap Tunggu...

» Palangka Raya » PA Palangka Raya Ikuti Sosialisasi Penatausahaan RPL dan Pendampingan Pengajuan Tunjangan Kinerja Bulan Desember 2025
PA Palangka Raya Ikuti Sosialisasi Penatausahaan RPL dan Pendampingan Pengajuan Tunjangan Kinerja Bulan Desember 2025
  

PA Palangka Raya Ikuti Sosialisasi Penatausahaan RPL dan Pendampingan Pengajuan Tunjangan Kinerja Bulan Desember 2025

Palangka Raya, Senin 17 November 2025 – Pengadilan Agama Palangka Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi Penatausahaan Rekening Penerimaan Lain (RPL) dalam rangka tindak lanjut temuan BPK serta Pendampingan Pengajuan Tunjangan Kinerja Bulan Desember 2025 yang diselenggarakan oleh Biro Umum dan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI melalui aplikasi Zoom Meeting.

Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dengan mengundang seluruh bagian keuangan, kepegawaian, dan kasir pengadilan di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut MA atas temuan BPK terkait administrasi dan penatausahaan RPL di satuan kerja peradilan. Mahkamah Agung menekankan pentingnya pembenahan tata kelola RPL, ketertiban administrasi, penyetoran tepat waktu, serta akurasi pelaporan sesuai PMK yang berlaku.

Selain itu, Mahkamah Agung juga memberikan pendampingan teknis mengenai pengajuan Tunjangan Kinerja (Tukin) bulan Desember 2025, yang memerlukan ketelitian dalam penginputan data, ketepatan presensi, sinkronisasi data Komdanas, dan penyampaian dokumen pendukung sesuai ketentuan BUA.

Kegiatan ini diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Palangka Raya oleh:

  • Misran, S.H. – Sekretaris
  • Ahmad Fauzi, S.T. – Plt. Kasubbag Umum & Keuangan / Pranata Komputer
  • Renanda Agna Devita Syafitri, S.Ak. – PPABP
  • Adila Salma Khatwang, A.Md., A.B. – Kasir Penerimaan

Para peserta mengikuti pemaparan dengan seksama, khususnya terkait mekanisme pelaporan RPL, langkah-langkah teknis penyetoran penerimaan, serta prosedur penyusunan dokumen tukin akhir tahun yang harus akurat dan tepat waktu.

Materi sosialisasi yang disampaikan meliputi:

  1. Ketentuan pengelolaan dan penatausahaan RPL sesuai regulasi terbaru.
  2. Tindak lanjut temuan BPK, termasuk kewajiban satker untuk memastikan kelengkapan bukti setoran, mutasi rekening, serta kesesuaian antara aplikasi dan bank.
  3. Prosedur pengajuan Tukin bulan Desember 2025, termasuk validasi daftar hadir, SKP, dan data kepegawaian.
  4. Penyampaian batas waktu pelaporan, terutama mengingat proses tutup buku akhir tahun.
  5. Evaluasi terhadap pelaksanaan penatausahaan keuangan di tiap satuan kerja, berdasarkan hasil pemantauan MA sepanjang tahun 2025.

Pemaparan juga menegaskan bahwa seluruh satker harus menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memastikan tidak ada lagi temuan berulang pada pemeriksaan BPK tahun berikutnya. Pendampingan teknis diberikan untuk memastikan semua satker—termasuk PA Palangka Raya dapat menyelesaikan pelaporan secara benar, lengkap, dan sesuai tenggat waktu.

Usai mengikuti kegiatan, Sekretaris PA Palangka Raya menyampaikan bahwa seluruh arahan Mahkamah Agung akan segera ditindaklanjuti, terutama pada:

  • Pembenahan penatausahaan RPL
  • Kelengkapan dokumen pendukung keuangan
  • Penyusunan pengajuan tukin Desember
  • Penguatan koordinasi internal bagian keuangan dan kepegawaian

PA Palangka Raya berkomitmen untuk mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam meningkatkan tata kelola keuangan negara, serta menjaga profesionalitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya

Instagram : pa_palangka_raya

facebook : pengadilan agama palangka raya

youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya