Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Efisiensi Layanan, Pengadilan Agama Kuala Kurun Lanjutkan Pemanggilan Surat Tercatat dengan Kantor Pos
Efisiensi Layanan, Pengadilan Agama Kuala Kurun Lanjutkan Pemanggilan Surat Tercatat dengan Kantor Pos
  

Efisiensi Layanan, Pengadilan Agama Kuala Kurun Lanjutkan Pemanggilan Surat Tercatat dengan Kantor Pos

 

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun, 14 November 2025 – Staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun, Rastra Nana Mahardika, S.H., kembali melaksanakan pemanggilan surat tercatat melalui Kantor Pos Kuala Kurun. Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang berperkara.

Pemanggilan surat tercatat melalui Kantor Pos merupakan salah satu metode resmi yang digunakan oleh pengadilan untuk memastikan bahwa surat panggilan atau pemberitahuan sampai kepada pihak yang bersangkutan. Dengan menggunakan layanan ini, pengadilan memiliki bukti pengiriman dan penerimaan surat, sehingga meminimalkan risiko adanya pihak yang mengaku tidak menerima panggilan.

Kegiatan pemanggilan surat tercatat ini dilaksanakan secara rutin oleh staf kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun. Mereka memastikan bahwa setiap surat yang akan dikirim telah memenuhi persyaratan administrasi dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.

Pengadilan Agama Kuala Kurun berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal penyampaian informasi perkara, dengan memanfaatkan layanan surat tercatat dari Kantor Pos, berharap proses peradilan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.”

Pengadilan Agama Kuala Kurun terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.

 

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

Bravo PA Kuala Kurun!” (DWI – TI)