“Diterpa Hujan, PS Tetap Jalan: Pemeriksaan Setempat Perkara Wakaf 146/Pdt.G/2025/PA.Plk Berlangsung Tegas dan Khidmat”
Palangka Raya, 31 Oktober 2025 – Hujan yang mengguyur Kota Cantik Palangka Raya sejak pagi tidak menyurutkan langkah Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya dalam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada perkara Wakaf Nomor 146/Pdt.G/2025/PA.Plk. Usai membuka persidangan di Ruang Sidang 1, Majelis bersama para pihak bergerak menuju lokasi objek sengketa untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Majelis Hakim yang memimpin jalannya pemeriksaan terdiri dari:
-
Hakim Ketua: Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I.
-
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I.
-
Hakim Anggota 2: Drs. H. Mulyani, M.H.
-
Panitera Pengganti: Eka Dian Puspitasari, S.H.
Turut hadir dalam kegiatan PS:
-
Kuasa Penggugat
-
Turut Tergugat I dari Badan Wakaf Indonesia (BWI)
-
Turut Tergugat II dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Meski hujan turun cukup deras, Majelis Hakim tetap melakukan pemeriksaan dengan teliti, mengamati batas-batas objek wakaf, mendengarkan penjelasan para pihak, serta mencocokkan dokumen dan kondisi fisik di lapangan. Situasi cuaca tidak menjadi penghalang bagi Pengadilan Agama Palangka Raya untuk memastikan proses pembuktian berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum acara.
Semangat para pihak yang tetap hadir dan kooperatif juga menjadi bagian penting dalam kelancaran kegiatan PS tersebut. Pemeriksaan Setempat ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh bagi Majelis Hakim dalam mengungkap fakta objek sengketa sehingga membantu tercapainya putusan yang adil bagi semua pihak.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara Pimpin Kelompok 1 dalam Kegiatan Jum’at Bersih Selanjutnya
Dukung Kesiapan Operasional, PA Kuala Kurun Pasang Panel Genset Baru Sebelumnya


