Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN BERIKAN DDTK KEPADA STAF BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN PA KUALA KURUN PART 4
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN BERIKAN DDTK KEPADA STAF BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN PA KUALA KURUN PART 4
  

KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN BERIKAN DDTK KEPADA STAF BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN PA KUALA KURUN PART 4

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id

Bertempat di ruang Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kuala Kurun, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, Ardian Shaleh, S.E. selaku Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kuala Kurun memberikan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK). DDTK diberikan kepada Fitriani, S.Kom PPPK Baru Formasi Penata Layanan Operasional Pengadilan Agama Kuala Kurun.

Adapun materi yang diberikan dalam DDTK kali ini adalah terkait proses pembuatan Gaji Induk dan Gaji Susulan PPPK. Pengajuan Gaji Induk dan Gaji Susulan dilakukan pada Aplikasi GPP Dekstop. Pengajuan Gaji PPPK dilakukan pada setiap awal bulan sama dengan pengajuan Gaji PNS.

Kegiatan DDTK ini direncanakan akan berlanjut secara bertahap. Dengan dilakukannya DDTK ini diharapkan dapat menambah pengetahuan serta kompetensi dari Operator Pengadilan Agama Kuala Kurun terutama terkait dalam pembuatan dan pengajuan Gaji Induk PPPK setiap Bulan.  Sehingga kedepannya pengajuan Gaji Induk dapat berjalan dengan baik serta tepat waktu.

“Bravo PA Kuala Kurun” (AS – TI)