Permudah Akses Masyarakat, PA Kuala Kurun Hadirkan Layanan Pengambilan EAC di Mal Pelayanan Publik (MPP)

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id
Sebagai bentuk nyata komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang semakin dekat, cepat, dan transparan, Pengadilan Agama Kuala Kurun terus mengoptimalkan integrasi layanannya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gunung Mas. Salah satu wujud kemudahan tersebut ditunjukkan melalui penyediaan layanan pengambilan produk hukum berupa Electronic Akta Cerai (EAC) pada Kamis (24/09/2026).
Hadirnya PA Kuala Kurun di MPP Kabupaten Gunung Mas bertujuan untuk memangkas jarak dan waktu bagi masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan dokumen atau produk pengadilan secara efektif tanpa harus selalu datang ke kantor pusat PA Kuala Kurun.
Penerapan Electronic Akta Cerai (EAC) merupakan langkah modernisasi administrasi peradilan yang dirancang untuk menjamin keaslian, keamanan, serta kecepatan penerbitan dokumen hukum. Melalui petugas yang bersiap di MPP, para pihak yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat mengambil dokumen EAC dengan proses yang ringkas, transparan, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Langkah inovatif ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi peradilan modern serta memperkuat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan pelayanan di MPP berjalan dengan tertib, lancar, dan mendapat respon positif dari warga masyarakat yang hadir.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (TSY-TI)